4. Contoh Teks Diskusi Tentang Lingkungan Pentingnya Menjaga Kelestarian Hutan. Pendahuluan dan Isu. Hutan memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan kita. pepohonan menyediakan habitat bagi berbagai spesies, menyimpan karbon, mengatur siklus air, dan memberi kita sumber daya penting seperti hasil hutan kayu dan non-kayu.
1.1 Latar Belakang Wilayah pesisir atau wilayah pantai dan lautan adalah suatu kawasan yang sangat strategis baik ditinjau dari segi ekologi, sosial budaya,dan ekonomi. Hal tersebut dapat dipahami karena sekitar 140 juta penduduk Indonesia mendiami wilayah pesisir dan sekitar 16 juta tenaga kerja terserap oleh industri di pesisir
1.1 Latar belakang Uraikan secara singkat latar belakang dilaksanakannya studi ANDAL ditinjau dari : a. Tujuan dan kegunaan proyek; b. Peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan dan lingkungan; c. Landasan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup; d. Kaitan rencana usaha dan/atau kegiatan
Mikrobiologi lingkungan air adalah ilmu yang mengacu pada studi tentang mikroorganisme yang hidup di air atau yang dapat diangkat dari satu habitat yang lain dengan air. Ada dua jenis utama dari air yaitu: 1. Air Tanah 2. Air Permukaan Berikut lingkungan perairan meliputi: 1.
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
lingkungan hidup yang ideal dan mendekati kondisi realitas senyatanya di lapangan. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan amanat Undang undang Dasar 1945 sebagaimana tertuang dalam pasal 28H. IKLH sebagai indikator pembangunan bidang lingkungan hidup menjadi acuan bersama bagi semua pihak dengan mengukur kinerja perlindungan dan
Sejak 3 Oktober 2009, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan memperkenalkan nomenklatur izin
KATA PENGANTAR. Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan rahmat-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan karya ilmiah ini yang berjudul “PENCEMARAN LINGKUNGAN”. Karya ilmiah ini di susun sebagai salah satu tugas mata pelajaran Bahasa Indonesia. Lingkungan memang menjadi salah satu faktor yang penting untuk
Latar Belakang William F. Ogburn dalam Moore (2002), berusaha memberikan suatu pengertian tentang perubahan sosial. Ruang lingkup perubahan sosial meliputi unsur-unsur kebudayaan baik yang material maupun immaterial. Penekannya adalah pada pengaruh besar unsur-unsur kebudayaan material terhadap unsur- unsur immaterial.
Lingkungan Hidup selanjutnya disingkat dengan UUPPLH. Sebagaimana diatur dalam UUPPLH (Pasal 1 butir 6. UU No. 32 Tahun 2009), menjelaskan pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH
1.1 Latar Belakang Lingkungan. hidup. yang baik dan sehat merupakan karunia Tuhan yang diberikan kepada seluruh umat manusia tanpa terkecuali, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan suatu hak mutlak bagi umat manusia untuk dinikmati, oleh karenanya hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
1 Latar Belakang Ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Ekosistem bisa dikatakan juga suatu tatanan kesatuan secara utuh dan menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi.
3) Unsur abiotik, yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda mati, seperti tanah, air, udara, suhu, dan lain-lain. Lingkungan hidup dengan segala sumber dayanya dimanfaatkan sebagai penopang pembangunan. Dalam memanfaatkan lingkungan, kita harus memperhitungkan keterbatasannya, tidak boleh serakah agar tidak habis pada saat ini.
1.3. KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Berdasarkan dan mempedomani Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup dalam konteks pembangunan PLTU, bahwa PT.
9vj5.
latar belakang tentang lingkungan hidup